Penyelenggaraan Haji Furoda, Sapuhi: Pemerintah Harus Tegakkan Law Enforcement

Jak-one.com.com Jakarta – Sebagian jamaah haji musim 1440 Hijriah telah kembali ke Tanah Air setelah mereka menuntaskan rangkaian ibadah di Tanah Suci. Berbagai laporan seputar penyelenggaraan haji tahun 2019 pun disampaikan pihak penyelenggara, salah satunya adalah dari Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi).

Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, menyampaikan beberapa kondisi terkait penyelenggaraan haji musim 1440 H/2019, yang diantaranya mengenai haji furoda di mana terdapat sejumlah kendala saat di lapangan.

“Dengan berlakunya Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang haji furoda menjadikan jumlah jamaah di luar haji reguler dan haji khusus bertambah sehingga ada sebagian jamaah yang tidak mendapat tenda di Mina karena memang kapasitasnya sangat terbatas,” ujar Syam ditemui saat kedatangan bersama jamaah Haji Khusus Patuna Travel di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (18/8/2019).

Hal itu, menurutnya, menjadi catatan penting pemerintah Arab Saudi dalam menyediakan tempat bagi jamaah di Mina mengingat pada tahun 2030 jamaah haji dari seluruh dunia ditargetkan sebanyak 10 ribu orang.

Selain itu juga terkait ditetapkannya UU No.8/2019 tentang haji furoda, Syam mengharapkan pemerintah Indonesia untuk melakukan penegakkan aturan yang jelas perihal perusahaan atau agen perjalanan ibadah haji yang tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Saya harapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melakukan law enforcement terhadap mereka yang menyelenggarakan haji furoda tanpa memiliki izin PIHK ya ditindak,” katanya.

Syam menambahkan, pihaknya juga meminta pemerintah segera membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam penyelenggaraan haji furoda agar dalam pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lancar.

“Karena UU No.8/2019 baru dikeluarkan bulan Apri, sementara pelaksanaan haji ada di bulan Juli/Agustus sehingga pemerintah belum menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di tingkat dirjen tentang bagaimana aturan mainnya,” tuturnya.

Sehingga, Syam mengungkapkan, ada satu orang jamaah haji furoda Patuna yang meninggal dunia, lalu kami mengurus dokumen yang diperlukan ke rumah sakit Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) namun ditolak karena haji furoda dianggap belum resmi terdaftar di Kementerian Agama.

“Karena, walaupun Undang-Undangnya per April, tapi rasanya pemerintah belum siap karena juklak dan juknisnya itu belum ada. Ini menjadi pelajaran penting para pejabat di Kementerian Agama, dan sudah saya informasikan semua. Akhirnya kami mengurus kematian sesuai standard internasional seperti melapor ke kantor Konjen RI,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *