KSPI Menolak Kenaikan Iuran BPJS, Beratkan Rakyat

Jak-One.com Jakarta– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana kenaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini, karena, kenaikan iuran tersebut akan memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan managemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Oleh karena itu, sikap KSPI ini adalah mencerminkan sikap masyarakat. Hal ini disampai Presiden KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers di LBH Jakarta Pusat, Senen (2/9/2019).

Said Iqbal mengatakan, harus ada ‘Publik hearing’. kenapa uji publik karena pemiliknya rakyat dan yang membayar iuran (rakyat).

“Yang kedua dana yang terkumpul adalah dana publik,” ujar Said Iqbal.

Dikesempatan yang sama Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah mengatakan,
mengenai penolakan kenaikan iuran BPJS, hal ini bukan disebabkan oleh besar kecilnya premi.

“Sesungguhnya pemerintah dan BPJS belum maksimal melaksanakan undang undang no 40 tahun 2004 (tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional),” ujar Iswan.

“Maka kami menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan,” tegasnya.

Selain itu mengenai revisi UU Nomor 13/2003 selalu mengemuka, adapun sejumlah poin yang dianggap memberatkan, jika UU itu jadi direvisi, adalah ketentuan pemberian pesangon, upah minimum, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kontrak yang semuanya diusulkan kalangan pengusaha.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan akan sikap mengenai penolakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dengan adanya hal ini, direncanakan akan ada aksi 150 ribu buruh di 10 kota besar di 10 provinsi untuk menyuarakan kedua tuntutan KSPI sebagaimana tersebut di atas, yang akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2019. Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI bersamaan dengan pelantikan anggota DPR RI yang baru.

Nantinya akan menyampaikan sikap mengenai penolakan kenaikan iuran BPJS dan penolakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *