BNN RI Ringkus Empat Orang Pelaku Anggota BNN Gadungan
Jak-One.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap empat orang pelaku tindak pidana yang dalam menjalankan aksinya mereka mengaku-ngaku sebagai petugas yang berdinas di Lembaga BNN RI. Modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut adalah dengan cara menangkap penyalahgunaan narkotika jenis ‘tembakau gorila’ yang telah dijebaknya untuk ditangkap dan selanjutnya dilakukan pemerasan terhadap pihak keluarga korban. Seperti yang terjadi pada kasus Atalah dan Rafhi, mereka berdua ditangkap oleh anggota BNN gadungan tersebut, saat keduanya akan lakukan transaksi tembakau gorilla dan mereka pun mengancam akan memproses kasus tersebut jika permintaan mereka tidak dipenuhi oleh pihak keluarga korban. Hal itu disampaikan oleh Karo Humas dan Protokol BNN RI Sulityo Pudjo Hartono SIK, MSi, (4/8/2020), di Markas BNN RI No 11, Cawang, Jakarta Timur.
Barang Bukti Kejahatan yang berhasil diamankan oleh Petugas BNN RI dari tangan salah satu pelaku bernama DK alias Dika.
Sulistyo Pudjo menerangkan bahwa ke empat pelaku tersebut, adalah masing-masing berinisial ACA alias ADIS (31), OYO alias DK (34), MR alias IM (29) dan LUC (20).
Dari mereka petugas BNN mengamankan barang bukti 4 buah handphone, 1 helai kartu ATM debit Bank BRI Britama dengan nomor kartu : 5221.8421.14xx .xxxx, an. Rudi yang digunakan pelaku untuk transaksi, KTA anggota Intel 08 Korem 051/WKT Cikarang, 3 buah Lencana BNN, 2 buah borgol, 1 pucuk air soft gun jenis revolver beserta gas CO dan 18 butir peluru gotri, 1 unit mobil Inova dengan Nopol B 1394 EYE warna hitam metalik beserta STNK an. ROH yang digunakan pelaku sebagai kendaraan oprasional, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih-hijau dengan Nopol B 3568 SFC beserta STNK an. MRY yang juga digunakan oleh pelaku sebagai kendaraan oprasional saat melakukan transaksi dengan pembeli, uang tunai sebanyak Rp. 650 ribu dan akun instagram milik pelaku yang kerap digunakan untuk berjualan narkotika jenis tembakau gorilla.
Kepada awak media, Sulistyo Pudjo menyampaikan bahwa tertangkapnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh empat orang anggota BNN gadungan tersebut, terungkap berdasarkan laporan informasi masyarakat yang diterima oleh BNN RI yang menyebutkan adanya sekelompok laki-laki yang mengaku sebagai petugas BNN RI yang dalam aksinya melakukan pemerasan kepada pihak keluarga korban.
Dengan adanya informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN RI pun langsung bergerak guna melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Pemberantasan BNN RI yang dipimpin oleh Kombes Pol Albert Deddy langsung menuju lokasi persembunyian pelaku berinitial DK dan komplotannya di Kelurahan Jagakarsa Ciganjur.
Disebutkan oleh Karo Humas dan Protokol BNN bahwa modus operandi yang dilakukan oleh kelompok ini adalah dengan cara pelaku membeli tembakau gorilla via Instagram sebanyak 3 ons, selanjutnya oleh mereka narkotik diedarkan sebagai umpan melalui akun instagram milik salah satu pelaku. Dan, setelah ada pemesan yang tertarik kemudian mereka pun bertransaksi langsung di tempat yang telah ditentukan.
Dalam jalankan aksinya para pelaku berbagi tugas. Pelaku atas nama LUC berperan berpura-pura sebagai Bandar, dan saat bertransaksi itulah tiba-tiba ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota BNN RI, dan saat petugas gadungan tersebut lakukan penggeledahan kepada para korban, mereka sengaja menaruh satu plastic kecil tembakau sintetis dan selanjutnya menuduh bahwa barang itu adalah milik kedua orang tersebut, selanjutnya kedua orang itu ditangkap dan diborgol kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan selanjutnya dibawa jalan keliling kota Jakarta sembari menghubungi pihak keluarga korban menuntut permintaan.
Komplotan pelaku ini telah menjalankan aksinya terhitung sejak bulan Juli 2020 dan sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali. Pertama sekitar pertengahan bulan Juli 2020 dan aksi kedua dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2020.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Kantor BNN RI dan selanjutnya dari informasi itu segera ditindak lanjuti dan terhadap seluruh pelaku tersebut saat ini di bawa ke Kantor BNN RI untuk dilakukan interogasi yang selanjutnya akan diserahkan perkaranya ke Polresta Kota Depok, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Amir)