UMK Perlu Sertifikasi Halal Masuk Pasar Global

JakOne.Com Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin, mendorong Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam negeri untuk memiliki sertifikasi halal.

Hal ini bertujuan, agar dapat memasarkan berbagai produk di pasar global ,utamanya di negara-negara mayoritas berpenduduk muslim.

“Dalam kerangka dukungan bagi UMK ini, diperlukan fasilitasi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) dan lembaga terkait lainnya untuk memperlancar proses sertifikasi produk UMK agar tetap kompetitif dan dapat menembus pasar domestik maupun global,” kata Ma’ruf Amin ketika menghadiri Festival Syawal dan Webinar LPPOM MUI, Selasa (22/6/2021) secara daring.

Wapres menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mengupayakan membuka pasar ekspor di negara-negara mayoritas berpenduduk muslim, termasuk negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

“Dalam kaitan ini pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non-tarif,” terangnya.

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia, diharapkan dapat berlaku di setiap negara tujuan ekspor.

“Oleh karena itu diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor. Dalam kaitan ini saya meminta BPJPH bersama LPPOM MUI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional,” papar Wapres.

Wapres menyatakan, sertifikasi halal untuk UMK diatur dalam UU Cipta Kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 57 tahun 2021, telah menetapkan pembebasan biaya.

“Saya menghimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk, sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional,” tegasnya.

Sebagai upaya meningkatkan daya saing produk halal Indonesia melalui pengintegrasian proses produksi, dukungan logistic dan sertifikasi dalam suatu layanan terpadu, pemerintah saat ini terus mengupayakan pengembangan ekosistem industri halal.vTermasuk dengan mengembangkan Kawasan Industri Halal (KIH) di dalam negeri.

Indonesia saat ini telah memiliki tiga KIH, yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang (Banten), Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo (Jawa Timur), serta kawasan industri halal Bintan Inti Halal Hub di Kabupaten Bintan.

“Insya Allah dalam waktu tidak lama lagi akan terbentuk lima KIH di berbagai wilayah,” pungkas Wapres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *