Majapahit Advocates (MA), Kantor Pengacara Pertama di Indonesia Gunakan Sistem Freelancer Hukum

Jak-One.com – Kemajuan teknologi yang mengarah serba digital saat ini berkembang pesat. Pada era digital ini, manusia secara umum memiliki gaya hidup baru yang tidak bisa diperbarui dari perangkat serba elektronik. Dampak positifnya, sistem teknologi ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dapat meningkatkan penghasilan ekonomi. Sebut saja perusahaan jasa transportasi berbasis teknologi seperti; Go-Jek, Grab, Maxim, dan lain-lain, menggunakan Sistem S haring Ekonomi atau kemitraan. Dengan sistem kemitraan ini, pengguna maupun penyedia jasa sama-sama mendapatkan kemudahan dalam menikmati transportasi masa kini.

Terinspirasi dari System Sharing Economic yang mendorong sejumlah advokat pengacara pengacara bernama Majapahit Advocates (MA). Nama Majapahit diambil dari alamat kantornya yang terletak di Jl. Majapahit No.B25, Jakarta Pusat. Majapahit Advocates ini didirikan pada tanggal 7 Desember 2021, merupakan kantor pengacara pertama di Indonesia yang menggunakan s i stem freelancer hukum , yakni kemitraan berdasarkan project bases atau case bases(berdasarkan proyek atau kasus yang dikerjakan). Maksudnya tidak ada sistem penggajian pegawai seperti yang dijalankan oleh kantor pengacara di Indonesia yang masih menggunakan sistem konvensional, dimana para pengacara digaji bulanan oleh pimpinan kantor/ pendiri Hukum . “Kantor saya sejak berdiri di Tahun 2012 hingga hari ini, sudah genap sekitar 10 tahun, memiliki konsep Safe Employee Lawyer Firm (SELF ). Kantor pengacara pada umumnya, karyawan bekerja dengan mendapatkan gaji. Sementara di kantor saya, rekan pengacara tidak saya gaji karena menggunakan sistem kemitraan,” kata salah satu pendiri Majapahit Advocates (MA) yang juga Ketua Forum Advocat Spesialis Tipikor (FAST), RM Tito Hananta Kusuma.,SH,MM.

Rekan-rekan pengacara yang bekerja dengan Tito Hananta Kusuma yang menjangkau sekitar 20 orang yang berstatus sebagai mitra, bukan karyawan. Konsep berbagi ekonomi tersebut diterapkan Tito sejak awal berdirinya perusahaan hingga sekarang. Artinya, semua mitra akan mendapatkan hasil kerjanya sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota tim. “Sistem Majapahit Advocates ini menggunakan sistem kemitraan dengan membuka jaringan kerja freelancer di seluruh wilayah Indonesia. Dimana para pengacara bekerja dengan sistem freelancer yang bersifat fleksibel, tetapi tetap bertanggung jawab penuh terhadap proyek atau kasus yang ditangani,” ungkap Tito Hananta yang juga pendiri kantor pengacara Tito Hananta Kusuma & Co (www.titohanantakusuma.com).

Berikut ini adalah nama-nama pendiri Majapahit Advocates (MA) yang memiliki spesialisasi atau keahlian di masing-masing bidang hukum.

1.RM Tito Hanananta Kusuma, SH.,MM ( Ahli di Bidang Hukum Pidana Khusus yaitu Tindak Pidana Korupsi). Berpengalaman menangani kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi yang mengkhawatirkan masyarakat di Indonesia, baik di lingkungan KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan RI.

2.Ahmad Balya, SH.,MH ( Ahli di Bidang Hukum sebagai Legal Perusahaan Pertambangan Energi). Seperti konsultasi bagi kontraktor minyak dan gas serta membantu kontraktor dalam menegoisasikan dan melaksanakan kontrak kemitraan juga Tender dan Pembebasan Lahan.

3.Andi Faisal, SH., MH, C.Med ( Ahli di bidang Hukum Tata Negara dan Administrasi). Berpengalaman dalam penanganan perkara yang bersengketa atas keputusan Tata Usaha Negara yang keluar dari Pemerintah melalui instansi atau Lembaga Negara, baik itu dihadapan Mahkamah Konstitusi dan atau Peradilan Tata Usaha.

4. RM. Nico Hananto Putra, SH ( Ahli di bidang Hukum Ketenagakerjaan). Berpengalaman Penanganan perkara sengketa antara Pekerja dengan Pengusaha baik itu penyelesaian di Instansi Pemerintah dan Pengadilan Hubungan Industrial.

5. Humaidi Fikri, SH., CPM ( Ahli di bidang Hukum Perusahaan). Seperti menyediakan jasa Hukum untuk Perusahaan Lokal dan Multifungsional, termasuk Pengurusan berbagai aspek yang diinstruksikan dalam berbagai pendirian perusahaan dan apa yang di perintahkan perusahaan serta menyusun Anggaran dasar, Perancanggan Kontrak.

6. Hasan Basri, S.AG., SH., MH (Ahli di Bidang Hukum Pidana). Seperti memberikan pelayanan Hukum dalam menangani dan membantu klien untuk berbagai masalah pidana di semua tingkat pengadilan

7. Wilman Gultom Pardamean, SH (Ahli di Bidang Hukum Investasi terkait terkait aspek Hukum penanaman modal Indonesia). Membantu pengurusan setiap izin Investasi yang diisyarakat peraturan perundang-undangan di Indonesia.

8 . Dhani Chirsty Simanjuntak, SH ( Ahli di Bidang Hukum Agraria). Seperti Hukum seperti yang berkaitan dengan masalah tanah serta dokumen dokumen lainnya yang berhubungan dengan hak atas tanah.

9. Maruli Tua Siringo ringo, SH. MH (Ahli di bidang Hukum Arbitrase). Berpengalaman penyelesaian sengketa dan mewakili klien dalam sidang arbitrase.

10.Rezha Setiawan, SH ( Ahli di bidang Hukum Perbankan). Berpengalaman Pendiran Bank Campuran, Pembutan dan Pemeriksaan Perjanjian Kredit Penanganan dan Penanggulangan Kredit macet serta memberikan pendapat Hukum terhadap debitur yang tidak beritidkad baik juga permasalahan lainnya di Bidang Perbankan sampai dengan Pengadilan.

11 . Ferdinal, SH ( Ahli di Bidang Hukum Koleksi Hukum atau dalam bahasa Indonesia Penagih Utang). Berpengalaman dalam jasa Legal Collection dengan memberikan surat klarifikasi dan juga somasi kepada Debitur dan lebih mengutamakan win win solution

12 . Darul Akram, SH ( Ahli di Bidang Hukum kekayaan Intelektual). Berpengalaman Penanganan Perkara Perkara Perselisihan Hak Merek dan Hak Paten di Pengadilan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kantor Majapahit Advokat juga dengan Kantor Notaris Muslim, SH., MKN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *