Diduga Cacat Hukum Pemecahan Rukun Warga di PIK di Permasalahkan Warga

Jak-One.com – Pemecahan Rukun Warga ( RW) di perumahan ellite Pantai Indah Kapuk ( PIK ) menuai pro dan kontra

Hal ini terjadi diduga karena proses pemecahan menyalahi aturan pemecahan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) No. 171 tahun 2016 tentang Pedoman Rukan Tetangga dan Rukun Warga.

Warga yang terdiri dari 17 RT yang berada di RW 07 merasa tidak pernah di libatkan dalam masalah pemecahan tersebut.

” kalau bicara regulasi seharusnya sebelum ada pemecahan warga dan atau perwakilan tiap Rukun Tetangga (RT) diajak musyawarah untuk menggambil kemufakatan, ” jelas salah seorang warga (13/11/2020).

Beliau pun menambahkan bahwa pada pasal 9 ayat 3 dikatakan bahwa pemecahan dan penggabungan Rukun Warga (RW) berdasarkan musyawarah RW dan diajukan kepada Lurah.

” Belum dimusyawarahkan mengapa langsung di eksekusi dan disahkan, ” tambahnya.

Ketika Media melakukan konfirmasi kepada pengurus RW 07 perihal sudah atau belumnya musyawarah dilaksanakan dalam rangka pemecahan RW, salah satu staff RW 07 mengatakan bahwa belum ada rapat ditempat kami (Pos RW) yang membahas mengenai rencana pemecahan tersebut.

” Setahu saya belum dilaksanakan dan berdasarkan tanda tangan hanya satu RT yang setuju sisanya menolak pemecahan, ” jelasnya.

Sementara itu Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak mengatakan bahwa rencana pemecahan sudah lama dan baru terealisasi sekarang tujuan dari pemecahan adalah mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat.

” Sudah direncanakan lama dan sekarang baru terealisasi saya sudah koordinasi dengan Camat Penjaringan, ” jelasnya.

Ketika ditanya perihal tidak diajaknya warga untuk bermusyawarah Jason menambahkan bahwa keputusanya berdasarkan aturan pada pasal 14 ayat 3 Pergub No. 171 tahun 2016.

“Disitu kan jelas bahwa pembentukan , pemecahan dan penggabungan dan penghapusan RT dan atau RW sebagaimana diatur pada ayat 1 dapat dilaksanakan atas usul masyarakat melalui RT dan RW dan atau melalui inisiatif Lurah dengan pertimbamgan penataan administrasi.” tambahnya.

Hal senada dikatakan oleh Camat Penjaringan beliau memgatakan intinya Lurah dan Camat inggin meningkatkan pelayanan dimasyarakat.

” Semua sudah terjadwal oleh Lurah silahkan tanya ke Lurah, ” singkatnya.

Hal lain yang menarik adalah dugaan pencatutan ucapan selamat dari beberapa Rukun Warga dan tokoh melalui spanduk yang banyak terpampang di depan jalan utama Pantai Indah Kapuk (PIK).

” Mengenai banner ucapan selamat saya tidak tahu menahu setahu saya ketika ada Lurah dan wakil Walikota banner sudah terpampang, ” jelas Ustadz Umam pengasuh Pondok Pesantren Khairul Ummah.

Hal sama dikatakan oleh Harun anggota FKDM kelurahan Kapuk Muara.

” Tanya saja ke ketua FKDM bang jangan kesaya mengenai ucapan selamat atas pemecahan RW di pantai Indah Kapuk, ” jelas Harun anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat. (Amir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *