Kapolres Jakpus Dan Kapolres Bogor Dicopot Dari Jabatannya
Jak-One.com – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menggeser jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/3222/XI/KEP/2020, Kombes Pol Heru Novianto telah dicopot dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan dipindah ke jabatan Analisis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobile Korbrimob Polri dalam rangka Dikreg XLVIII Sesko TNI pada tahun 2021 nanti.
Sementara itu, jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat kini dipegang Kombes Pol Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Selanjutnya, AKBP Roland Ronaldy yang kini telah dimutasi dari jabatan Kapolres Bogor ditugaskan sebagai Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat.
Adapun, jabatan Kapolres Bogor kini dijabat oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat jadi Kapolres Lamongan pada Polda Jawa Timur.
Pencopotan dua Kapolres tersebut diduga buntut dari kegiatan yang diadakan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Jika menelusuri terkait hal itu, di dalam kegiatan yang diadakan di markas besar FPI, melalui laman instagram west journalpalma, ada sejumlah personil kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat yang kedapatan berada di sepanjang jalan Slipi Jakarta Barat menuju Jalan Petamburan Jakarta Pusat.
Namun, ketika dikonfirmasi apakah Kapolres Metro Jakarta Barat ada keterkaitannya dengan pencopotan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono maupun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum memberikan komentarnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya sebagai sanksi karena tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
“Pertama, bahwa Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberi sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat,” kata Argo dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Argo menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Argo menjelaskan bahwa kedua Kapolda itu dicopot sejak hari ini Senin 16 November 2020.
Adapun, keputusan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST3222/xi/Kep./2020 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri. (Amir)