Tunggu Surat Resmi, Bandara Soetta Belum Terapkan Aturan PPKM Darurat
Jak-One.com – Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, masih menggunakan aturan lama. Walaupun ada regulasi baru yang dikuarkan pemerintah terkait penerapan PPKM darurat terhadap para pengguna transportasi udara.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno Hatta, Holik Muardi mengatakan, pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari Kementerian Perhubungan soal kewajiban membawa kartu vaksin dan hasil tes PCR itu hingga saat ini.
“Sampai saat ini, kami belum menerima SE baik dari Kemenhub maupun dari Satgas,” ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Oleh sebab itu, sambung Holik, Bandara Soekarno Hatta saat ini masih mengacu kepada SE Kemenhub Nomor 26 tahun 2021, yang mengatur soal penerbangan dalam negeri.
“Dalam aturan tersebut, penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta diwajibkan membawa hasil tes non-reaktif antigen atau hasil tes negatif PCR,” terangnya.
Diketahui, pemerintah resmi menerapkan PPKM darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19. PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Wilayah Jabodetabek wajib juga menerapkan kebijakan PPKM darurat.
Setidaknya ada 15 aturan yang tercantum dalam PPKM tersebut. Salah satunya, yaitu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.