Cegah Covid-19 KRL Berlakukan PSBB Perketat Jumlah Penumpang
Jak-One.com Jakarta – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sehubungan dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai di wilayah DKI Jakarta.
Mulai 10 April 2020, KRL akan beroperasi pukul 06:00 hingga pukul 18:00 WIB. Selain penyesuaian jam operasional, jumlah pengguna juga akan dibatasi lebih ketat.
“Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi agar upaya-upaya menghambat penularan virus COVID-19 dapat berjalan
maksimal,” ungkap Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti.
Dengan jam operasional 06:00 – 18:00 ini, PT KCI akan menjalankan 683 perjalanan KRL setiap harinya. Penyesuaian ini juga sejalan dengan berbagai moda transportasi publik lainnya di Jakarta yang beroperasi dalam rentang waktu 06:00-18:00 WIB. Jadwal lengkap dari perubahan jam operasional ini dapat diakses melalui situs resmi PT KCI www.krl.co.id .
Selain penyesuaian jam operasional, memasuki PSBB ini KCI juga semakin memperketat pembatasan jumlah pengguna pada tiap kereta atau gerbong. Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah maksimum 60 orang.
Pembatasan ini sesuai dengan aturan dalam PSBB dimana untuk transportasi publik angkutan orang, jumlah penumpangnya harus dibatasi agar terjaga jarak antara satu pengguna dengan yang lainnya (physical distancing).
Batasan jumlah pengguna ini akan dimulai sejak pengguna masuk area stasiun. Pengguna akan diarahkan petugas untuk antre saat membeli atau melakukan isi ulang tiket, pengukuran suhu tubuh, masuk gate, hingga menunggu kereta di peron. Saat kondisi di dalam kereta berpotensi padat, petugas akan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke dalam kereta.