Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Musnahkan Berbagai Macam Bukti Perkara Umum dan Narkotika


Jak-One.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jl. Kembangan Raya Nomor 1 Jakarta Barat, pada Rabu (8/9/2021).


Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana narkotika periode Desember 2020 sampai dengan Juni 2021 dengan berbagai barang bukti berupa jenis kristal metamfetamin sebanyak 2029,6972 gram, jenis ganja sebanyak 11917,22 gram, jenis tablet mdma sebanyak 135,3439 gram, jenis tramadol sebanyak 29,617 butir, jenis nitrazepam sebanyak 40,801 gram, jenis tablet eizolam sebanyak 12,5224 gram, daun jenis emb-fubinaca sebanyak 20,812 gram, daun jenis 5F- mdmb pica sebanyak 58,4083 gram, jenis tablet alprazolam sebanyak 115,2469 gram, jenis tablet dextrome sebanyak 2,2545 gram, jenis tablet hexymer sebanyak 43022 butir, jenis tablet thirex sebanyak 529,1567 gram, jenis morfina sebanyak 2,9513 gram, jenis tablet antipyrine sebanyak 2,8 gram, jenis tablet riklona sebanyak 12 butir, jenis heroin sebanyak 1,0384 gram, jenis kokain sebanyak 0,1298 gram, jenis tablet acetaminopen sebanyak 20, 3883 gram yang semuanya merupakan sisa hasil laboratorium yang digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan celurit, parang, pisau, airsoft gun, golok, sangkur serta pakaian-pakaian yang dipakai oleh pelaku kejahatan. 


Dalam kesempatan ini, pihak Polres Jakarta Barat turut juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kristal metamfetamine sebanyak 50 gram.


Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, SH, MH yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hernando Ariawan, SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih, SH, MH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar, SH. 


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, “bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Dwi.  


Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat M Bimo P Nugroho, SH menambahkan, “pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht. Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ungkap Bimo.


Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kasi PB3R Kejari Jakbar M Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Kejari Jakbar Hernando Ariawan, Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih, Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin Beslar, Dan Unit Intel Kodim Jakarta Barat Mayor Inf Sriyanto mewakili Dandim Jakarta Barat, Kasubnit Narkoba Polres Jakarta Barat Iptu Dewi mewakili Kapolres Jakarta Barat, Kasatpol PP Pemko Jakarta Barat Bapak Tamo mewakili Walikota Jakarta Barat serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Jakbar. 


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *