Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta utara Tanpa Izin IMB
JakOne.com – Selama periode September hingga pertengahan Desember ini, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara sudah menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Kasatpol PP Jakarta Utara, Yuma mengatakan di ruang kantor penertiban menindak lanjuti surat rekomendasi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara .
“Kami menerima surat rekomendasi dari Sudin CKTRP Jakarta Utara terkait pelanggaran izin bangunan,” katanya, Jumat (24/12/2020)
Dia menambahkan rekomendasi bangunan di wilayah Kelurahan Kapuk Muara. RT.02/05 No 02 Kecematan Penjaringan Jakarta Utara lebih tidak dieksekusi karena pemilik bangunan dikenakan sanksi yustisi berupa denda yang sudah disetorkan ke kas daerah. Sedangkan sisanya, masih dalam proses. Pembangunan salah satu rumah di Jalan Kapuk Muara. No 02, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persoalan ini pun dikeluhkan warga.
Salah seorang warga, menjelaskan, aktivitas tersebut sangat menganggu Apalagi, masih sekitar jam 09.00 Wita pagi sudah melakukan pengeboran tembok.
Tak hanya itu, lanjut entus, pihak pembangun rumah tersebut menyuruh sejumlah orang mendatanginya untuk meminta tanda tangannya demi persetujuan izin pembangunan. Sedangkan pembangunan Gudang itu, sudah hampir rampung. Ujarnya.
“Saya pernah didatangi dua orang untuk meminta tanda tangan. Persoalan ini yang membuat kami warga komplain. Diduga pembangunan tersebut tanpa IMB,” jelas.
Pembangunan yang diduga tanpa mengantongi IMB ini masih terus berlanjut. Persoalan ini juga sudah dilaporkan ke pihak kelurahan tapi pihak kelurahan tidak Merespon.