Marcellia Tania Raih Gelar Doktor dengan Riset tentang Ancaman Skincare Ilegal

JAK ONE — Peredaran produk perawatan kulit (skincare) ilegal di Indonesia dinilai telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lebih dari sekadar penegakan hukum. Selain penguatan pengawasan, edukasi konsumen dinilai menjadi faktor penting untuk menekan tingginya penggunaan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Marcellia Tania, S.Psi., M.Psi., CPS, saat mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Sabtu (13/6/2026).

Melalui disertasi berjudul “Reformasi Hukum dan Fungsi Pengawasan dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Produk Kulit Ilegal bagi Konsumen”, Marcellia menyoroti masih tingginya peredaran produk skincare ilegal yang beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat tanpa pemahaman yang memadai mengenai risiko kesehatan yang ditimbulkan.

Menurutnya, selama ini pendekatan yang dilakukan cenderung berfokus pada penindakan terhadap pelaku usaha. Padahal, rendahnya tingkat literasi konsumen turut menjadi salah satu faktor utama yang membuat produk ilegal tetap memiliki pasar.

“Banyak konsumen membeli dan menggunakan produk tersebut bukan karena sengaja melanggar aturan, tetapi karena tidak memahami risiko yang terkandung di dalamnya. Di sinilah pentingnya edukasi sebagai bagian dari perlindungan konsumen,” kata Marcellia.

Ia menilai strategi pemberantasan produk ilegal akan lebih efektif apabila pemerintah tidak hanya memperkuat fungsi pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat secara berkelanjutan. Konsumen yang memahami bahaya produk ilegal dinilai akan lebih selektif dalam memilih produk yang digunakan.

Dalam penelitiannya, Marcellia juga menyoroti kelompok rentan, khususnya perempuan dan ibu hamil, yang perlu mendapatkan informasi lebih luas mengenai dampak penggunaan produk perawatan kulit yang tidak memenuhi standar keamanan.

Karena itu, ia mengusulkan agar edukasi mengenai keamanan produk kosmetik dan skincare diintegrasikan ke dalam program layanan kesehatan masyarakat yang telah berjalan, seperti posyandu, puskesmas, dan pendampingan kesehatan ibu dan anak.

“Indonesia sudah memiliki jaringan pelayanan kesehatan yang menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah. Edukasi terkait penggunaan produk yang aman dapat dimasukkan ke dalam sistem yang sudah ada sehingga implementasinya lebih mudah dilakukan,” ujarnya.

Selain edukasi, Marcellia menegaskan perlunya reformasi hukum yang mampu memperkuat fungsi pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar, terutama di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital yang membuka ruang lebih luas bagi masuknya produk ilegal.

Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat dan kesadaran konsumen yang baik, peredaran produk ilegal akan terus menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat.
Keberhasilan Marcellia mempertahankan disertasinya mengantarkannya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum.

Capaian tersebut sekaligus menambah deretan doktor yang dihasilkan Fakultas Hukum UKI dalam upaya memperkuat kontribusi akademisi terhadap pengembangan hukum nasional.

Pihak Fakultas Hukum UKI menyatakan bahwa program doktoral terus mendorong lahirnya penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan rekomendasi kebijakan bagi penyelesaian berbagai persoalan hukum di Indonesia.

Penelitian Marcellia diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan kebijakan perlindungan konsumen, khususnya terkait pengawasan dan pengendalian peredaran produk skincare ilegal yang masih menjadi tantangan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *