Tim Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum di KPK
Jak-One.com – Bersama ini kami Tim Penasehat Hukum dari Bapak Dr. H. Rahmat Efendi (Bapak Pepen) yaitu: RM. Tito Hananta Kusuma, S.H, M.M (selaku Ketua) dan M. Adrian Zulfikar, S.H (selaku Wakil Ketua) dengan ini menyampaikan keterangan pers terkait pemberitaan atas diri Klien kami yaitu Bapak Dr. H. Rahmat Efendi (Bapak Pepen).
Bersama ini kami Tim Kuasa Hukum mewakili Klien kami dan juga Keluarga Besar Klien kami menyatakan bahwa Klien kami Bapak Dr. H. Rahmat Efendi (Bapak Pepen) bersikap kooperatif kepada KPK. Klien kami selama proses penyidikan juga akan bersikap kooperatif dan menyampaikan apa yang dialaminya dengan sebenar-benarnya dan Klien kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan upaya hukum Praperadilan.
Dengan ini Klien kami menegaskan bahwa tidak akan menempuh upaya Praperadilan terhadap KPK dan akan menghormati proses hukum yang berlaku di KPK. Namun demikian, kami selaku Kuasa Hukum juga memohon bahwa proses penyidikan Klien kami dapat dijalankan seprofessional dan seobyektif mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang sudah selama ini dilakukan oleh KPK dalam perkara-perkara hukum lainnya.
Selanjutnya, terkait pemberitaan media masa terkait berita mengenai adanya zoom meeting antara Klien kami dengan para simpatisannya, maka perlu kami sampaikan bahwa Bapak Pepen atau Klien kami sama sekali tidak mengetahui akan adanya simpatisan-simpatisan beliau yang tiba-tiba masuk dan sama sekali tidak merencanakan hal tersebut.
Oleh karena itu Klien kami meminta maaf atas peristiwa tersebut dan untuk selanjutnya Klien kami akan memenuhi aturan zoom di KPK, dimana hanya dibatasi untuk anggota keluarga dan Tim Penasehat Hukum kami, dalam hal ini yaitu: RM. Tito Hananta Kusuma, S.H, M.M dan M. Adrian Zulfikar,S.H.
Bersama surat ini kami juga menyatakan bahwa semua keterangan pers terkait dengan Klien kami hanya disampaikan melalui Tim Penasehat Hukum yang dipimpin oleh Ketua RM. Tito Hananta Kusuma dan Wakil Ketua M. Adrian Zulfikar, S.H.
Demikianlah keterangan pers ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.