Perpusnas Perbarui Kebijakan ISBN, Penerbit Perguruan Tinggi Kini Bisa Terbitkan Karya Kreatif

JAK ONE – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) terus menyempurnakan tata kelola layanan International Standard Book Number (ISBN) melalui sejumlah pembaruan kebijakan yang disusun berdasarkan masukan para pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan ISBN yang digelar di Jakarta, Rabu (1/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan pengelolaan ISBN di Indonesia tetap sesuai dengan standar International ISBN Agency.

Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz, mengatakan forum tersebut menjadi ruang dialog antara penyelenggara layanan dan para pengguna untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam layanan ISBN.

“Forum Konsultasi Publik bukan sekadar ruang menerima masukan, tetapi menjadi sarana menyusun kebijakan layanan ISBN yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tetap selaras dengan standar internasional,” ujarnya.

Salah satu perubahan penting yang dihasilkan dalam forum tersebut adalah pencabutan pembatasan bagi penerbit perguruan tinggi. Sebelumnya, penerbit kampus hanya diperbolehkan menerbitkan buku ajar, monograf, buku referensi, dan bunga rampai. Dengan kebijakan baru, penerbit perguruan tinggi kini memiliki kesempatan yang sama untuk menerbitkan berbagai jenis karya, termasuk karya kreatif, selama memenuhi ketentuan penerbitan yang berlaku.

Selain itu, Perpusnas kembali menegaskan bahwa ISBN bukan merupakan indikator mutu suatu karya ilmiah. ISBN hanya berfungsi sebagai identitas bagi terbitan yang dipublikasikan kepada masyarakat luas melalui rantai distribusi penerbitan sesuai ketentuan International ISBN Agency.
Karena itu, laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, buku panduan praktikum, maupun dokumen yang hanya digunakan untuk kepentingan internal institusi tidak dapat memperoleh ISBN. Namun, hasil penelitian yang telah diolah menjadi monograf atau buku yang ditujukan bagi masyarakat umum tetap dapat diajukan untuk memperoleh ISBN.

Aminudin menjelaskan masih terdapat kesalahpahaman di kalangan masyarakat, khususnya lingkungan akademik, mengenai fungsi ISBN. Menurutnya, anggapan bahwa seluruh karya akademik wajib memiliki ISBN berawal dari kebijakan lama terkait penilaian angka kredit dosen. Kini, Perpusnas telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar pemahaman mengenai fungsi ISBN menjadi lebih selaras.

Dalam forum tersebut, Duta Baca Indonesia 2026, Gol A Gong, juga menyoroti masih berkembangnya pandangan bahwa karya dosen baru dianggap bernilai apabila memiliki ISBN. Menanggapi hal itu, Aminudin kembali menegaskan bahwa kualitas karya tidak ditentukan oleh keberadaan ISBN, melainkan oleh substansi dan tujuan publikasinya.

Di sisi pelayanan, Perpusnas juga memperbaiki mekanisme verifikasi ISBN. Salah satu pembaruan adalah sistem antrean yang lebih efisien. Pemohon yang harus melengkapi dokumen tidak lagi diwajibkan mengulang antrean dari awal setelah persyaratan dipenuhi sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat tanpa mengurangi kualitas verifikasi.

Perpusnas juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pengajuan ISBN agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas layanan.
Sejak Indonesia bergabung dalam sistem ISBN internasional pada 1986, sekitar empat juta nomor ISBN telah dialokasikan untuk Indonesia. Perpusnas terus berkoordinasi dengan International ISBN Agency guna memastikan pengelolaan alokasi ISBN nasional tetap sesuai ketentuan internasional sekaligus mampu memenuhi kebutuhan industri penerbitan di Indonesia.

Forum Konsultasi Publik tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penyederhanaan persyaratan administrasi pendaftaran lini penerbitan dengan menggunakan akta notaris sebagai dokumen pendukung, pencabutan pembatasan jenis terbitan bagi penerbit perguruan tinggi, penetapan batas waktu pelaksanaan kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam sejak 2021, serta penguatan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait integrasi data ISBN melalui API SINTA.

Sekitar 100 peserta dari kementerian dan lembaga, asosiasi penerbit, penerbit perguruan tinggi, penerbit swasta, hingga unit kerja di lingkungan Perpusnas mengikuti forum tersebut. Melalui berbagai penyempurnaan kebijakan ini, Perpusnas berharap layanan ISBN menjadi semakin adaptif, akuntabel, dan mampu mendukung pertumbuhan ekosistem penerbitan nasional yang berkualitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *